Jumat, 11 September 2015

CARA MANDI JUNUB UNTUK WANITA


            Sahabat Ummi, Islam mengatur tatacara banyak hal dalam kehidupan manusia yang bernilai ibadah. Seseorang yang abai dengan tatacara itu, bahkan belum pernah mengetahuinya dan tidak mencari tahu bagaimana cara melakukannya, akibatnya bisa fatal. Mengapa demikian?

            Sehabis melakukan hubungan suami istri, jika orang awam dalam agama kebanyakan mereka hanya mandi seperti biasanya. Bukannya mengapa. Karena tidak tahu masalah itu dan malas cari tahu jika tata cara mandi dalam keadaan junub, padahal jika tidak melakukan dengan benar akan berakibat hukum yang lain, yakni Shalatnya tidak sah, puasanya atau hal-hal lain yang membutuhkan kesucian dalam melakukannya.

            Lalu, bagaimana sebenarnya tatacara mandi Junub itu untuk wanita, simak dibawah ini:
Tata caranya sama antara laki-laki dan perempuan, yang dikhususkan adalah jika rambut wanita digelung atau dikepang, apakah wajib diurai? Karena setiap wanita mempunyai kondisi tertentu tentang rambutnya, jika panjang, digelung dan kesulitan mengurainya karena alasan kondisional (waktu, cuaca, ketersediaan air atau hal darurat lainnya), maka Rasulullah menjawab:
Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).
Dan menurut Aisyah ra, cara mandi junub untuk wanita bila di ringkas sebagai berikut:
1.      Niat dalam hati
2.      Mencuci tangan sebanyak tiga kali
3.      Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri, setelah itu tangan dibersihkan kembali dengan cara menggosokkan ketanah atau lantai. Untuk masa kini bisa dengan sabun.
4.      Berwudhu seperti biasanya
5.      Menyiram air keatas kepala sebanyak 3 kali Dan menggosok-gosokan tangan atau menyela-nyela rambut sampai ke kulit  kepala (tidak wajib untuk yang digelung rambutnya)
6.      Mengguyur air keseluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan
Untuk itu sahabat ummi, hal yang sebenarnya mudah dilakukan jika tidak mengetahui tatacaranya jadi runyam alias saat mengira ibadah kita diterima, ternyata tidak, karena sebenarnya tatacara mandi junub terlewat dilakukan. Moga ada manfaatnya.
Referensi:
Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, tahun 2013

Tulisan saya sudah share pada ummi online




Tidak ada komentar:

Posting Komentar