Jumat, 11 September 2015

BAGAIMANAKAH JIKA HAID KELUAR LAGI SETELAH MANDI SUCI?


      Sahabat Ummi, sering kebingungan wanita menentukan saat suci setelah haid untuk segera melakukan ibadah yang memerlukan kesucian memang sudah terbiasa terjadi. Beberapa pertanyaans erring mampir, seperti, mengapa setelah mandi suci ada darah lagi yang keluar. Apakah ini dihukumi darah haid atau bukan? Hal ini bisa terjawab dengan bahasan berikut ini.
Bila seorang wanita darahnya mulai berwarna kuning seperti cairan luka atau tercampur antara warna kuning dan hitam, sehingga ia ragu-ragu, maka jika hal ini terjadi saat masa haid dan haid yang bersambung setelah  bersuci, maka dihukumi sebagai darah  haid. Namun jika sudah habis masa suci (kebiasaan masa haidnya, misalnya ada yang 6 hari, maka tak boleh menambahi menjadi tujuh), maka setelahnya tidak dihukumi darah haid. Hal ini disampaikan oleh Ummu ‘Athiyyah setelah mendengar perkataan ‘Aisyah.
“Jangan kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) sampai kalian melihat al-Qashshatul baidha” (Shahih Al Bukhari, kitabul Haidh)
Yang disebut al-Qashshatul  baidha adalah cairan bening pertanda selesinya masa haid.
            Lalua darah yang bagaimana yang masih dihukumi sebagai darah haid setelah mandi suci? Maka jawabannya adalah sebagai berikut;
·         Bila terlihat cairan keluar setelah wanita bersuci haid (mandi), berwarna kekuning-kuningan atau keruh, maka hal tersebut bukanlah darah haid. Ketentuan hukum atasnya diberlakukan seperti air kencing.
·         Apabila cairan berwarna merah darah yang jelas (merah kehitam-hitam dan kental) maka darah itu adalah darah haid dan harus wajib mengulang mandi. (Syaikh Ibnu Baz).

Maka secara sederhna didefinisikan sebagai berikut, jika wanita mendapati bersih seperti tanda suci haid, yakni:
  • Berhentinya haid dan keringnya tempat keluar cairan itu  (faraj) dengan cara ditempelkan kapas ditempat itu, maka kapasnya tetap kering, tidak ada bekas darah atau cairan kuning/keruh.
  • Keluarnya lendir berwarna putih, sebagian wanita tidak melihat lendir itu.
Imam Nawawi mengatakan bahwa tanda berhentinya haid dan masa suci telah datang adalah darah yang terhenti dan juga lendir warna kuning dan keruh keluar. Jika keadaannya sudah demikian maka bersucilah baik sesudah cairan putih keluar maupun tidak. (Kitab al-Majmu’)
Maka wanita itu telah bersih dari haid dan segeralah mandi (meski bukan masa kebiasaan haid, semisal kebiasaan haid 7 hari) namun jika masih didapatinya darah atau cairan keruh warna kuning atau kecokelatan saat setelah mandi suci dan shalat diwaktu kebiasaan haid, hal demikian masih dihukumi haid, namun diluar kebiasaan haid darah itu bersambung maka tidak dihukumi darah haid, namun darah istihadah. Namun jika cirri khasnya adalah darah haid  yang jelas ( kental, merah tua dan berbau khas hal ini bisa dipastikan pada tenaga kesehatan), maka tetap dihukumi darah haid sampai batas 15 hari batas maksimal wanita haid. Semoga artikel ini bermanfaat.

Referensi:
-          Muhammad bin Abdul Qadir, Haid dan Masalah-masalah Wanita Muslim, Mojokerto, tahun 1989
-          Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013

Tulisan saya ini sudah dishare pada Ummi online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar