Jumat, 11 September 2015

BEDAH PLASTIK UNTUK MEMPERCANTIK DIRI DAN OPERASI GANTI KELAMIN BAGAIMANA HUKUM FIKIHNYA?



            Wanita, seperti fitrahnya selalu ingin terlihat cantik. Sarana-sarana kecantikan, make up, salon bahkan sampai dokter bedah plastik untuk memperindah wajah belakangan ini laris manis. Apalagi demam K-Pop menyebabkan para wanita ramai-ramai ingin mengubah wajahnya menjadi seperti idolanya, hingga bahkan rela merombak wajah aslinya pemberian Allah menjadi yang diinginkannya. Mereka bahkan tak mengindahkan lagi dampak buruk jika operasi itu berdampak negative, atau tak berhasil dengan baik dalam jangka waktu yang lama.
            Sahabat Ummi, sebenarnya bagaimana hukum fikihnya dalam Islam memandang bedah plastik yang sampai mengubah bentuk asli yang telah ditakdirkan Allah, hanya karena ingin terlihat cantik?
·         Bedah plastik  yang dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan serta proses mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, memperbesar pinggul dan lain sebagainya, maka hal yang ini tidak dibenarkan dalam syariat Islam, karena dianggap mengubah ciptaan Allah. (Abdus SalamAbdur Rahim As-Sakari)
·         Dalilnya adalah surat An Nisa’ ayat 119, yang mana disana disebutkan tentang “Mengubah ciptaan Allah SWT” itu merupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang mengikuti pekerjaan setan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. (Abdus SalamAbdur Rahim As-Sakari)
·         Imam Qurtubi seorang ahli tafsir berpendapat  bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah yang sifatnya mengubah bentuk seperti membuat tato, memotong (pangur) gigi, mengibiri manusia dan lain sebagainya  adalah dosa.

              Lalu, bagaimanakah jika bedah plastic untuk keperluan mengganti kelamin untuk beberapa orang yang merasa ‘kelaminnya salah’ dan terjebak pada ‘tubuh yang salah’?

Majelis Ulama Indonesia (MUI)  telah mengeluarkan fatwa haram operasi mengganti jenis kelamin,jika sudah memiliki satu kelamin (bukan berkelamin ganda) maka  tidak diperbolehkan operasi ganti kelamin. Alasan mengubah jenis kelamin tunggal itu hanya karena sebuah keinginan saja (bukan alasan medis), seperti seorang merasa tubuh, sifat dan tabiatnya seperti wanita karena pergaulan, gen atau trauma masa kecilnya, maka hal itu tetap hukumnya haram. Meski pada akhirnya pada hukum positif di Indonesia membolehkan dan dapat di sahkan lewat pengadilan, dalam hukum Islam hal ini hukumnya tetap tidak diperbolehkan.
Jika pada akhirnya ada muslim yang sudah terlanjur berganti kelamin, maka hukum Islam tetap diterapkan seperti sebelum ia berubah kelamin yakni, tidak boleh menikah dengan perempuan, tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan, jika meninggal tetap diperlakukan sebagai laki-laki, juga dalam hal waris (Asrorun Niam).

            Untuk itu sahabat Ummi, sangat bijak untuk bersikap Qonaah atas pemberian Allah yang dititipkan kepada kita. Menjadi cantik tidak harus mengubah apa yang telah ditakdirkan Allah, namun lebih pada memperbaiki akidah, merawat diri dengan semaksimal mungkin. Inner beauty, insyaAllah akan selalu memancar keluar menjadi kecantikan luar dalam. Semoga Manfaat.

Referensi:
-       Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
-       Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013

Tulisan ini sudah saya share di Ummi online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar