Sahabat ummi, beberapa orang mulai
bertanya-tanya jika Idhul Qurban mulai mendekat. Apakah Qurban dulu yang
didahulukan, atau akikah untuk anaknya? Sebenarnya pertanyaan ini juga harus
dipilah-pilah, apakah akikah itu untuk anak yang lahir sebelum Idhul Qurban
datang, atau akikah anak yang sebenarnya usianya sudah bertahun-tahun, atau
bahkan ingin akikah untuk diri sendiri?
Sebenarnya sahabat Ummi, akikah
dengan qurban hukumnya sama-sama kuat, yakni sunnah muakkad (yang sangat
ditekankan), demikian mayoritas ulama berpendapat. Hal ini terdapat dalam
riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian
hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Berdasarkan keterangan hadis diatas,
berarti memang hukum qurban bukanlah wajib, namun sunnah yang sangat ditekankan
bagi yang mampu melaksanakannya. Lalu, apa yang seharusnya didahulukan oleh
seorang muslim, berqurban terlebih dahulu atau akikah? bagaimana jika seseorang
ingin melaksanakan keduanya, yakni akikah dan qurbannya sekaligus? Jika memang
mapu dilaksanakan itu lebih baik.
Semisal anak yang lahir seminggu
sebelum hari raya Qurban itu lelaki, maka akikahnya di sunahkan 2 ekor kambing,
ditambah satu ekor kambing untuk qurban, berarti ada tiga kambing. Akan tetapi
jika tak mampu tiga, hanya bisa dua saja, maka satu untuk qurban dan satunya
lagi untuk akikah, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah untuk putranya. Namun
jika suatu hari nanti ada rezeki lebih maka bisa memotong lagi satu kambing
yang diniatkan untuk akikah.
Ada beberapa orang yang ingin tahu
apakah akikah dan qurban itu sejatinya bisa digabungkan? Ulama berbeda pendapat
mengenai hal ini, ada yang menganggapnya sah, ada pula yang menganggapnya hal
ini tidak bisa digabungkan.
-
Pendapat jika qurban tak bisa digabungkan
dengan akikah adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Imam Ahmad.
Mereka mengatakan jika akikah dan Qurban adalah dua ibadah yang berdiri
sendiri, hingga dalam pelaksanaannya tak bisa digabungkan, sehingga tak bisa
saling menggantikan.
Hal ini seperti pendapat al-Haitami mengatakan, jika
Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah apabila seseorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus
untuk akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan yang inilah
pendapat yang lebih kuat, karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri
(Tuhfatul Muhtaj 9/371).
Namun bagaimana jika daging qurban itu untuk hidangan
akikah, sah-kah hukumnya? Al-Hathab mwngatakan, jika Abu Bakr al-Fihri
menyatakan jika niat kurban adan akikah digabung, maka tidak sah, karena tujuan
dari qurban dan akikah adalah sama-sama mengalirkan darah bukan dagingnya,
sementara dua tujuan adalam mengalirkan darah tak bisa diwakilkan dengan satu
binatang. namun jika niat qurban lalu dagingnya untuk
wamilah, hal ini dimungkinkan karena tujuan qurban adalah mengalirkan darah
sedang walimah hanya membutuhkan daging saja, atau makanan. (Mawahibul Jalil,
3/259).
-
Mazhab Maliki membolehkan
menggabungkan antara qurban dengan akikah dan ini merupakan mazhab Hanafi,
salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan
al-Bashri, Muhammad bin Sirrin dan Qatadah.
Al-Buhuti menyatakan jika akikah adan qurban waktunya bersamaan,
hewannya bisa diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah, berdasarkan
keterangan dari Imam Ahmad (Kasyaful Qana’, 3/30)
Sahabat
Ummi, jika demikian, maka Anda bisa mengambil kesimpulan mana yang diyakini
mempunyai pendapat yang kuat. Jika Anak akan diakikahi sudah besar, semisal
sudah diatas 5 tahun, karena saat sunnah akikah orangtuanya belum mempunyai
dana untuk itu, maka jika ingin akikah waktunya dekat dengan Idhul Qurban,
bagaimana menyikapinya? Lebih afdhol berqurban terlebih dahulu, akikah bisa
dilakukan lain hari saat ada rezeki dari Allah.
Referensi: berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar