Sahabat Ummi, berapa orang masih bertanya-tanya mengenai
seberapa besar bagian shohibul Qurban, atau orang yang menyerahkan hewan
qurbannya? Ada beberapa shohibul qurban bercerita pada suatu daerah atau
tempat, mereka diberi bagian sama dengan masyarakat lain, semisal dalam suatu
tempat, para shohibul qurban diberi satu kilo gram daging qurban, maka mereka
pun dapat bagian yang sama. Dikarenakan hal ini merrupakan kesepakatan mereka
bersama atau keputusan panitia qurban. Apakah benar demikian?
Syaikh Abu Malik dalam Sahih Fiqh Sunnah memberikan
keterangan, jika sebagia ulama menyatakan jika shohibul qurban disunnahkan
bersedekah dengan sepertiga hewan qurbannya, memberi makan dengan sepertiganya,
dan sepertiganya lagi dimakan oleh keluarganya. Namun apakah ada riwayat yang
kuat yang menyebutkan demikian? Ternyata beberapa ulama menyebutkan jika
riwayat ini adalah sebenarnya riwayat lemah. Lalu, seharaus bagaimana shihibul
qurban bersikap?
Ada beberapa ulama menegaskan jika mengenai hal ini
sebaiknya keputusan dikembalikan lagi pada orang yang berqurban apakah akan
mengambil bagian sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, atau akan
menyedekahkan semuanya, atau hanya mengambil sedikit. Akan tetapi untuk panitia
qurban, janganlah menggunakan pemikiran sendiri untuk membagi sama rata antara shohibul
qurban dan penerima qurban, hal ini didasarkan dari fatwa Al Lajnah Ad Da-imah
(Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yang mengatakan jika, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan
dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin
untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada
kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada
tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara
muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Bagaimana cara pembagiannya, sepertiga atau
kurang dari itu? Lebih lanjut Al Lajnah Ad Da-imah ini ini mengatakan jika
hasil sembelihan itu boleh pembagiaannya itu lebih atau kurang adari sepertiga.
Dan hasil sembelihan qurban itu lebih utama sepertiganya dimakan aoleh shohibul
qurbanm sepertiganya dihadiahkan pada kerabat dan tetangga dan sepertiganya
untuk fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan
pada sebagian orang lainnya misalnya untuk fakir miskin semuanya, maka hal
tetap diperbolehkan, dan dalam masalah ini ada kelonggaran.
Jika ingin menyedekahkan semuanya, bagi shohibul qurban
tentu tak mengapa, dan tentu pahalanya melimpah
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan
dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua
daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta
untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak
diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal
(sebagai upah). (HR> Bukhari dan Muslim)
Dari sini bisa diambil kesimpulan, memang jika ingin
menyedekahkan seluruh hasil qurban
kepada fakir miskin, tak mengapa itu juga baik adan dicatat sebagai amal
perbuatan baik, namun jika dibagi sepertiga bagian untuk fakir miskin,
sepertiga bagian untuk tetangga dan kerabat dan sepertiganya lagi memang bagian
untuk shohibul qurban. Semuanya untuk ukuwah, meningkatkan keimanan dan tali
persaudaraan, dan belajar berqurban untuk kepentingan agama.
Referensi : berbagai
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar