Rabu, 21 Oktober 2015

BENARKAH SHOHIBUL QURBAN MENDAPAT BAGIAN SEPERTIGA?


            Sahabat Ummi, berapa orang masih bertanya-tanya mengenai seberapa besar bagian shohibul Qurban, atau orang yang menyerahkan hewan qurbannya? Ada beberapa shohibul qurban bercerita pada suatu daerah atau tempat, mereka diberi bagian sama dengan masyarakat lain, semisal dalam suatu tempat, para shohibul qurban diberi satu kilo gram daging qurban, maka mereka pun dapat bagian yang sama. Dikarenakan hal ini merrupakan kesepakatan mereka bersama atau keputusan panitia qurban. Apakah benar demikian?
            Syaikh Abu Malik dalam Sahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, jika sebagia ulama menyatakan jika shohibul qurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurbannya, memberi makan dengan sepertiganya, dan sepertiganya lagi dimakan oleh keluarganya. Namun apakah ada riwayat yang kuat yang menyebutkan demikian? Ternyata beberapa ulama menyebutkan jika riwayat ini adalah sebenarnya riwayat lemah. Lalu, seharaus bagaimana shihibul qurban bersikap?
            Ada beberapa ulama menegaskan jika mengenai hal ini sebaiknya keputusan dikembalikan lagi pada orang yang berqurban apakah akan mengambil bagian sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, atau akan menyedekahkan semuanya, atau hanya mengambil sedikit. Akan tetapi untuk panitia qurban, janganlah menggunakan pemikiran sendiri untuk membagi sama rata antara shohibul qurban dan penerima qurban, hal ini didasarkan dari fatwa Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yang mengatakan jika, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”

 Bagaimana cara pembagiannya, sepertiga atau kurang dari itu? Lebih lanjut Al Lajnah Ad Da-imah ini ini mengatakan jika hasil sembelihan itu boleh pembagiaannya itu lebih atau kurang adari sepertiga. Dan hasil sembelihan qurban itu lebih utama sepertiganya dimakan aoleh shohibul qurbanm sepertiganya dihadiahkan pada kerabat dan tetangga dan sepertiganya untuk fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang lainnya misalnya untuk fakir miskin semuanya, maka hal tetap diperbolehkan, dan dalam masalah ini ada kelonggaran.
            Jika ingin menyedekahkan semuanya, bagi shohibul qurban tentu tak mengapa, dan tentu pahalanya melimpah
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR> Bukhari dan Muslim)
            Dari sini bisa diambil kesimpulan, memang jika ingin menyedekahkan seluruh  hasil qurban kepada fakir miskin, tak mengapa itu juga baik adan dicatat sebagai amal perbuatan baik, namun jika dibagi sepertiga bagian untuk fakir miskin, sepertiga bagian untuk tetangga dan kerabat dan sepertiganya lagi memang bagian untuk shohibul qurban. Semuanya untuk ukuwah, meningkatkan keimanan dan tali persaudaraan, dan belajar berqurban untuk kepentingan agama.

Referensi : berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar