Rabu, 21 Oktober 2015

BOLEHKAH WANITA MENCABUT ATAU MENIPISKAN BULU ALIS MATA UNTUK HIASAN DIHADAPAN SUAMINYA?


            Sahabat Ummi, dalam perkara berhias, semakin hari selalu ada saja yang ingin dipercantik wanita. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun tak semua aktivitas berhias para wanita diperbolehkan dalam Islam, alias haram. Salah satunya adalah mencabut bulu alis atau menipiskan bulu alis.
            Mengapa para wanita tak pernah puas dengan pemberian Allah ini? Dengan mencabut atau menipiskan, malah terkadang menjadi malapetaka sendiri jika wanita mengetahuinya. Selain tidak diperbolehkan, dalam segi kesehatanpun bisa mengalami masalah.
            Lalu sebenarnya apa hukum para wanita yang mencabut bulu alis dan membuangnya serta merta diganti dengan bulu alis buatan yang berwarna? Hukumnya adalah haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
            Khalid al Husain menyebutkan ketidak bolehan ini termasuk digunting atau dicukur alis mata ini karena termasuk ‘namsh’ (mencabut bulu) yang dilaknat Rasulullah bagi yang melakukannya dan termasuk perbuatan dosa. Ingat ya sahabat Ummi, hal ini adalah perbuatan yang terlaknat.
            Bagaimana dengan mencabut bulu tangan, betis atau kumis dan jenggot bagi wanita, karena ada pula sebagian kecil wanita yang tumbuh bulu di atas bibirnya? Jawabannya adalah boleh.         
            Salah satu kajian kedokteran menyebutkan mencabut atau menghilangkan bulu alis dan kemudian menggambarnya dengan pensil atau make up kulit bisa menimbulkan dampak yang buruk, karena bahan-bahan itu bisa berbahaya bagi kulit alis.
            Lalu, jika hanya mewarnai bulu alis mata, bagaimana hukumnya? Syaikh Ibnu Jibrin melarangnya, namun Syaikh Ibnu Mani’ membolehkannya. Apabila wanita hanya ingin merapikannya, dengan memotong sedikit yang menganggu? Maka jawabannya boleh.
            Pertanyaan yang cukup menggelitik menyebutkan, jika wanita ingin menipiskan bulu alisas karena merasa terlalu tebal hanya sebagai hiasan untuk suaminya, bukan niatan memamerkan untuk orang lain apakah hal tersebut diperkenankan? Ternyata jawabannya tidak boleh, karena hal itu tetap dianggap namsh dan Rasulullah melaknatnya.
            Maka berhati-hatinya para wanita saat ingin memutuskan berhias, walaupun hanya untuk kepentingan suami saja, fikih wanita memang harus dipahami agar wanita yang ingin cantik malah tersesat dalam lembah dosa.
Referensi:
-Khalid al-Husain, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, 2011
-Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghirah, Jakarta, 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar