Jumat, 11 September 2015

HAL-HAL YANG DILARANG  SAAT IDDAH

            Sahabat Ummi, saat wanita dalam keadaan iddah, tentu sama sekali bukan hal yang membahagiakan baginya. Karena berarti kala itu intinya wanita tengah berduka, entah karena itu cerai karena kematian orang yang sangat dicintainya, atau tengah cerai dengan suaminya dikarena beberapa sebab,
            Masa iddah wanita pada umumnya 4 bulan 10 hari sesuai dengan firman Allah:
  “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234). Ayat ini berlaku umum, yakni untuk setiap wanita yang ditinggal mati suaminya atau cerai hidup, namun saat wanita itu hamil maka iddahnya adalah sampai melahirkan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4). Akan tetapi jika wanita itu tidak haid karena belum cukup usia atau karena suatu penyakit juga mungkin sudah lanjut usia maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Mengapa harus ada masa iddah?
Masa  iddah itu diperlukan untuk menunggu bagi wanita yang ditalak raj’I (talak satu dan dua) oleh suaminya, maka masa iddah itu diperlukan untuk sebagai peluang untuk kembali menyambung pernikahan yang sempat terputus tanpa mengulangi proses akad nikah dari awal, cukup dengan melakukan rujuk saja.  Lalu bagaimana dengan wanita yang ditalak ba’in atau talak 3 atau juga ditinggal mati suami? Maka masa iddah ini menjadi semacam jarak waktu pemasti wanita yang menjadi istrinya tidak hamil bila dia berniat menikah lagi dengan lelaki lain.
Lalu, apa saja larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah?
  1. Larangan  khitbah (melamar) dan menikah pada wanita cerai hidup. Dalilnya:
”Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah jika dilakukan dalam masa iddah. (Tafsir Ibnu Katsir, I/509).
  1. Larangan khitbah secara terang-terangan (tashrih )namun boleh dengan sindiran (ta’ridh) untuk wanita yang cerai mati. Hal ini tertuang dalam:
  “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya] dengan sindiran.” (QS Al-Baqarah [2] : 235).
  1. Dilarang keluar rumah saat waktu iddah belum habis. Sahabat Ummi yang baik, jika ada ayat larangan bagi wanita disaat iddah ini bukan tanpa sebab, hal ini karena untuk melindungi wanita yang tengah rapuh ini dari gangguan, fitnah juga musibah atau sesuatu yang memberatkan ketika keluar rumah tanpa ada suami yang disampingnya. Ayat ini sangat jelas tertuang dalam:
Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang . . . (QS. At-Talak: 1)
Mengenai hal ini ulama sudah sepakat untuk tidak diperkenankan wanita keluar rumah, pada masa iddah. Namun ulama Malikiyah dan Hanabillah berpendapat lain mereka boleh keluar rumah tidak benar-benar dalam keadaan darurat, uzur atau kepentingan, misalnya saat gempa bumi, musibah, ada rampok dan lain sebagainya.
Dua aliran ulama ini juga mengatakan jika wanita pada siang hari tak boleh keluar rumah, boleh pada malam hari saat ada darurat. Menurut penulis, darurat ini termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika tidak ada yang menafkahi mereka (wanita dan anak-anak), atau panggilan tugas (sebagai guru, sebagai pegawai atau dokter, perawat dan lain sebagainya). Namun hal ini sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu tentang biaya kehidupan mereka saat  iddah, karena wanita tidak boleh keluar rumah, juga minta pengertian pada tempat kerja jika dalam Islam, masa iddah adalah penting untuk dipatuhi.
  1. Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk menggunakan wangi-wangian atau sesuatu yang berbau wangi dan segala jenisnya, baik dibadan .
Dalilnya sabda Nabi SAW,”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).
  1. Tidak boleh berhias di badan misalnya mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan inai (khidhab), menggunakan celak dan lain sebagainya. Kecuali semua perawatan itu memang diperlukan untuk pengobatan.
Dalilnya:
Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA,”Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).

  1. Berhias dengan baju, maksudnya memakai baju yang bagus-bagus dan berwarna-warni dengan niatan berhias, hal ini dikatakan oleh Imam Syafi’I dan madzabnya (menurut Imam Syaukani, nailul Authar, halaman 1378).
  2. Tidak boleh menggunakan perhiasan dan sejenisnya seperti kalung gelang juga cincin Dalilnya hadis Ummu Salamah RA bahwa wanita yang berkabung dilarang menggunakan perhiasan (al hulli) (HR Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).
Semoga hal ini bisa membantu para wanita dalam masa iddah untuk melewatinya dengan baik, dikuatkan dan tabahkan hatinya, dan semoga Allah memberikan kehidupan yang lebih baik setelahnya.
Tulisan sudah dishare di Ummi online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar