HAL-HAL YANG DILARANG SAAT IDDAH
Sahabat
Ummi, saat wanita dalam keadaan iddah, tentu sama sekali bukan hal yang
membahagiakan baginya. Karena berarti kala itu intinya wanita tengah berduka,
entah karena itu cerai karena kematian orang yang sangat dicintainya, atau
tengah cerai dengan suaminya dikarena beberapa sebab,
Masa
iddah wanita pada umumnya 4 bulan 10 hari sesuai dengan firman Allah:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan
dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234). Ayat ini berlaku umum, yakni untuk setiap wanita yang
ditinggal mati suaminya atau cerai hidup, namun saat wanita itu hamil maka
iddahnya adalah sampai melahirkan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4). Akan tetapi jika wanita itu tidak haid karena
belum cukup usia atau karena suatu penyakit juga mungkin sudah lanjut usia maka
masa iddahnya adalah 3 bulan. Mengapa harus ada masa iddah?
Masa iddah itu diperlukan untuk menunggu bagi
wanita yang ditalak raj’I (talak satu dan dua) oleh suaminya, maka masa iddah
itu diperlukan untuk sebagai peluang untuk kembali menyambung pernikahan yang
sempat terputus tanpa mengulangi proses akad nikah dari awal, cukup dengan
melakukan rujuk saja. Lalu bagaimana
dengan wanita yang ditalak ba’in atau talak 3 atau juga ditinggal mati suami?
Maka masa iddah ini menjadi semacam jarak waktu pemasti wanita yang menjadi
istrinya tidak hamil bila dia berniat menikah lagi dengan lelaki lain.
Lalu, apa saja
larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah?
- Larangan khitbah
(melamar) dan menikah pada wanita cerai hidup. Dalilnya:
”Dan
janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis
iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa
akad nikah tidak sah jika dilakukan dalam masa iddah. (Tafsir Ibnu Katsir,
I/509).
- Larangan khitbah secara terang-terangan (tashrih )namun
boleh dengan sindiran (ta’ridh) untuk wanita yang cerai mati. Hal ini
tertuang dalam:
“Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati
suaminya dalam masa iddahnya] dengan sindiran.” (QS Al-Baqarah [2] : 235).
- Dilarang keluar rumah saat waktu iddah belum habis.
Sahabat Ummi yang baik, jika ada ayat larangan bagi wanita disaat iddah
ini bukan tanpa sebab, hal ini karena untuk melindungi wanita yang tengah
rapuh ini dari gangguan, fitnah juga musibah atau sesuatu yang memberatkan
ketika keluar rumah tanpa ada suami yang disampingnya. Ayat ini sangat
jelas tertuang dalam:
Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, apabila kamu
menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang .
. . (QS. At-Talak: 1)
Mengenai hal ini ulama sudah sepakat untuk tidak
diperkenankan wanita keluar rumah, pada masa iddah. Namun ulama Malikiyah dan
Hanabillah berpendapat lain mereka boleh keluar rumah tidak benar-benar dalam
keadaan darurat, uzur atau kepentingan, misalnya saat gempa bumi, musibah, ada rampok
dan lain sebagainya.
Dua aliran ulama ini juga mengatakan jika wanita pada siang
hari tak boleh keluar rumah, boleh pada malam hari saat ada darurat. Menurut
penulis, darurat ini termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika tidak ada
yang menafkahi mereka (wanita dan anak-anak), atau panggilan tugas (sebagai
guru, sebagai pegawai atau dokter, perawat dan lain sebagainya). Namun hal ini
sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu tentang biaya kehidupan mereka saat iddah, karena wanita tidak boleh keluar
rumah, juga minta pengertian pada tempat kerja jika dalam Islam, masa iddah
adalah penting untuk dipatuhi.
- Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk menggunakan
wangi-wangian atau sesuatu yang berbau wangi dan segala jenisnya, baik
dibadan .
Dalilnya sabda Nabi SAW,”Janganlah
perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR
Bukhari no 5342, Muslim no 938).
- Tidak
boleh berhias di badan misalnya mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan
inai (khidhab), menggunakan celak dan lain sebagainya. Kecuali semua
perawatan itu memang diperlukan untuk pengobatan.
Dalilnya:
Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA,”Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak
menggunakan baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).
- Berhias
dengan baju, maksudnya memakai baju yang bagus-bagus dan berwarna-warni
dengan niatan berhias, hal ini dikatakan oleh Imam Syafi’I dan madzabnya
(menurut Imam Syaukani, nailul Authar, halaman 1378).
- Tidak boleh menggunakan perhiasan dan sejenisnya
seperti kalung gelang juga cincin
Dalilnya hadis Ummu Salamah RA
bahwa wanita yang berkabung dilarang menggunakan perhiasan (al hulli) (HR
Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).
Semoga hal ini bisa membantu para wanita dalam
masa iddah untuk melewatinya dengan baik, dikuatkan dan tabahkan hatinya, dan
semoga Allah memberikan kehidupan yang lebih baik setelahnya.
Tulisan sudah dishare di Ummi online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar