Jumat, 11 September 2015

BAYI TABUNG DAN PEMBENIHAN SECARA KLONING DALAM ISLAM


            Sahabat ummi, zaman yang semakin canggih ini akan melahirkan berbagai teknologi diberbagai bidang. Tak kecuali saat pasangan ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternative untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning.
            Pro dan kontrapun mewarnai hal ini, karena ini termasuk hal baru yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau, dan kita tidak akan mennemukan satu ayatpun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan. Jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan tak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit menemukan keturunan.

Teknologi cloning merupakan rekayasa genetika  untuk reproduksi   makhluk hidup secara asekseual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tetapi  diambil dari inti sebuah sel). Saat akan mengkloning manusia (human cloning), dibutuhkan sel yang akan dikloning, sel telur (ovum) dan rahim.

Proses cloning hampir sama dengan proses bayi tabung, dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim. Setelah adanya pembelahan (maksimal terjadi 64 pembelahan), ditanam didalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Lalu, proses selanjutnya seperti dengan kehamilan biasa.
Dilihat dari proses cloning manusia yang tak mengindahkan proses penciptaan Allah atas manusia. Maka hukumnya adalah haram. Berikut pendapat para ahli mengenai hal tersebut:
  • Pendapat  Muhammad Thanthawi  dan Muhammad Jamil Hammud al ‘Amily menentang cloning  manusia dengan   alasan upaya mereproduksi manusia tersebut merupakan pelecehan terhadap kehormatan manusia, dan ini bisa membuat kegoncangan sistem kekeluargaan  serta penghinaan dan pembatasan peran perempuan.
  • Muhammad Ali al-Juzu (mufti Lebanon beraliran Sunni), menyatakan bahwa cloning manusia akan mengancam hilangnya sendi kehidupan keluarga, karena manusia yang lahir bisa jadi tidak mengenal ayah dan ibu atau silsilahnya, karena bisa terjadi pencampuran gen beberapa wanita, atau laki-laki yang kemudian ditanamkan pada rahim ibu yang berbeda pula. Pemutusan hubungan silaturahmi sangat bisa terjadi karena memang tidak jelas heirarki silsilah keluarganya.
  • Farid Washil (mantan Mufti Mesir) sangat menolak cloning manusia karena bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah, yakni pemeliharaan jiwa, akal, keturunan dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
            Dari semua pendapat tersebut bisa diambil kesimpulan jika cloning hukumnya haram karena berpotensi menghasilkan mudharat (dampak buruk) dari pada maslahah (manfaat) terutama pada hilangnya faktor keturunan. Perlu diingat pengambilan keputusan hukum dalam Islam mengambil qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat.
Diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah  dari Ibn Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda :
“ Barang siapa menghubungkan nasab (keturunan) kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan seluruh manusia”

Menurut Majahuddin upaya melakukan inseminasi buatan dan bayi tabung, hukumnya boleh dalam Islam jika sperma dan ovum, itu bersumber dari suami-istri yang syah (inseminasi Homolog).
Namun jika  inseminasi buatan dan bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi Heterolog) itu adalah haram .Hal ini dikarenakan selain menimbulkan kemudharatan bagi pasangan suami istri tersebut, juga kemudharatan bagi anak. Sehingga bisa menimbulkan presepsi lain jika menggunakan proses Heterolog, karena bisa dikatakan hasilnya sebagai anak hasil zina (diqiyaskan/dipersamakan).
Upaya bayi tabung secara Homolog memang dipersiapkan oleh kemajuan teknologi medis untuk menolong bagi suami istri yang kesulitan mendapatkan/memperoleh keturunan secara normal, dengan menghindarkan kemudharatan yang ditmbulkan dan memunculkan maslahat yang sebanyak-banyaknya. Semoga manfaat.

Referensi:
-       Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
-       Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013
 Tulisan saya sudah dishare di Ummi online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar