Wanita,
seperti fitrahnya selalu ingin terlihat cantik. Sarana-sarana kecantikan, make
up, salon bahkan sampai dokter bedah plastik untuk memperindah wajah belakangan
ini laris manis. Apalagi demam K-Pop menyebabkan para wanita ramai-ramai ingin
mengubah wajahnya menjadi seperti idolanya, hingga bahkan rela merombak wajah
aslinya pemberian Allah menjadi yang diinginkannya. Mereka bahkan tak
mengindahkan lagi dampak buruk jika operasi itu berdampak negative, atau tak
berhasil dengan baik dalam jangka waktu yang lama.
Sahabat
Ummi, sebenarnya bagaimana hukum fikihnya dalam Islam memandang bedah plastik
yang sampai mengubah bentuk asli yang telah ditakdirkan Allah, hanya karena
ingin terlihat cantik?
·
Bedah plastik yang dilakukan untuk mempercantik diri,
seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan serta proses
mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, memperbesar pinggul
dan lain sebagainya, maka hal yang ini tidak dibenarkan dalam syariat Islam,
karena dianggap mengubah ciptaan Allah. (Abdus SalamAbdur Rahim As-Sakari)
·
Dalilnya adalah surat An Nisa’ ayat 119,
yang mana disana disebutkan tentang “Mengubah ciptaan Allah SWT” itu merupakan pekerjaan
setan dan umat Islam dilarang mengikuti pekerjaan setan karena tidak sesuai
dengan syariat Islam. (Abdus SalamAbdur Rahim As-Sakari)
·
Imam Qurtubi seorang ahli tafsir
berpendapat bahwa melakukan perubahan
terhadap fitrah Allah yang sifatnya mengubah bentuk seperti membuat tato,
memotong (pangur) gigi, mengibiri manusia dan lain sebagainya adalah dosa.
Lalu,
bagaimanakah jika bedah plastic untuk keperluan mengganti kelamin untuk
beberapa orang yang merasa ‘kelaminnya salah’ dan terjebak pada ‘tubuh yang
salah’?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram operasi
mengganti jenis kelamin,jika sudah memiliki satu kelamin (bukan berkelamin
ganda) maka tidak diperbolehkan operasi
ganti kelamin. Alasan mengubah jenis kelamin tunggal itu hanya karena sebuah
keinginan saja (bukan alasan medis), seperti seorang merasa tubuh, sifat dan
tabiatnya seperti wanita karena pergaulan, gen atau trauma masa kecilnya, maka
hal itu tetap hukumnya haram. Meski pada akhirnya pada hukum positif di Indonesia
membolehkan dan dapat di sahkan lewat pengadilan, dalam hukum Islam hal ini
hukumnya tetap tidak diperbolehkan.
Jika pada akhirnya ada muslim yang sudah terlanjur berganti kelamin, maka hukum Islam tetap diterapkan seperti sebelum ia berubah kelamin yakni, tidak boleh menikah dengan perempuan, tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan, jika meninggal tetap diperlakukan sebagai laki-laki, juga dalam hal waris (Asrorun Niam).
Jika pada akhirnya ada muslim yang sudah terlanjur berganti kelamin, maka hukum Islam tetap diterapkan seperti sebelum ia berubah kelamin yakni, tidak boleh menikah dengan perempuan, tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan, jika meninggal tetap diperlakukan sebagai laki-laki, juga dalam hal waris (Asrorun Niam).
Untuk
itu sahabat Ummi, sangat bijak untuk bersikap Qonaah atas pemberian Allah yang
dititipkan kepada kita. Menjadi cantik tidak harus mengubah apa yang telah
ditakdirkan Allah, namun lebih pada memperbaiki akidah, merawat diri dengan
semaksimal mungkin. Inner beauty, insyaAllah akan selalu memancar keluar
menjadi kecantikan luar dalam. Semoga Manfaat.
Referensi:
- Khalid
al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
- Candra
Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013
Tulisan ini sudah saya share di Ummi online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar