Sahabat
Ummi, Islam mengatur tatacara banyak hal dalam kehidupan manusia yang bernilai
ibadah. Seseorang yang abai dengan tatacara itu, bahkan belum pernah
mengetahuinya dan tidak mencari tahu bagaimana cara melakukannya, akibatnya
bisa fatal. Mengapa demikian?
Sehabis
melakukan hubungan suami istri, jika orang awam dalam agama kebanyakan mereka
hanya mandi seperti biasanya. Bukannya mengapa. Karena tidak tahu masalah itu
dan malas cari tahu jika tata cara mandi dalam keadaan junub, padahal jika
tidak melakukan dengan benar akan berakibat hukum yang lain, yakni Shalatnya
tidak sah, puasanya atau hal-hal lain yang membutuhkan kesucian dalam
melakukannya.
Lalu,
bagaimana sebenarnya tatacara mandi Junub itu untuk wanita, simak dibawah ini:
Tata
caranya sama antara laki-laki dan perempuan, yang dikhususkan adalah jika
rambut wanita digelung atau dikepang, apakah wajib diurai? Karena setiap wanita
mempunyai kondisi tertentu tentang rambutnya, jika panjang, digelung dan
kesulitan mengurainya karena alasan kondisional (waktu, cuaca, ketersediaan air
atau hal darurat lainnya), maka Rasulullah menjawab:
“Jangan
(kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali,
kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.”
(HR. Muslim no. 330).
Dan
menurut Aisyah ra, cara mandi junub untuk wanita bila di ringkas sebagai
berikut:
1. Niat dalam hati
2. Mencuci tangan sebanyak tiga kali
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran
dengan tangan kiri, setelah itu tangan dibersihkan kembali dengan cara
menggosokkan ketanah atau lantai. Untuk masa kini bisa dengan sabun.
4. Berwudhu seperti biasanya
5. Menyiram air keatas kepala sebanyak
3 kali Dan menggosok-gosokan tangan atau menyela-nyela rambut sampai ke
kulit kepala (tidak wajib untuk yang
digelung rambutnya)
6. Mengguyur air keseluruh tubuh,
dimulai dari sisi kanan
Untuk itu sahabat ummi, hal yang
sebenarnya mudah dilakukan jika tidak mengetahui tatacaranya jadi runyam alias
saat mengira ibadah kita diterima, ternyata tidak, karena sebenarnya tatacara
mandi junub terlewat dilakukan. Moga ada manfaatnya.
Referensi:
Khalid al Husainan,
Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
Candra Nila Murti
Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, tahun 2013
Tulisan saya sudah share pada ummi online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar