Satu hal
yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan
enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW.
Sahabat Ummi, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti
yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan,
memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari
5891 dan Muslim 257).
Islam
mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut
Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi
al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada
banyak manfaat dari ajuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan dan
kesehatan.
Para
ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka
masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut
mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan
sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di
cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’I mempunyai pandangan berbeda pula,
membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah
lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda
dengan metode mencabaut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Dalam
prespektif Mazhab Hanbali, sebaiknya membersikan bulu disekitar area vital ini
ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan
Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat
dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga
kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah
saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri
yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu
mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.
Apakah
sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi
atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini
sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat
dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam
memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani
mengatakan, jika Rasulullah memanga sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk
waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan
melebihi dari waktu tersebut, namun jika adalam rentang sebelum waktu 40 hari,
Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Hal tersebut
tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut,
hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital
telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual juga sudah cukup waktu
untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan
jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut,
karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai
batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang
berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup
fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut
kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh
at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika
dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat
Ummi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal
siapakah yang bisa melakukan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika
harus orang yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali
suami sendiri—yang hukumnyapun dianggap makruh. Lalu, bagaimana jika wanita
dalam kondisi tertentu tak bisa mencukur, seperti sakit atau cacat permanen?
Bisa dilakukan oleh ibu kandungnya atau saudarinya.
Tiada
doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada
penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, hingga
jika Anda tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang akan
meolakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan
membaca basmallah atau doa akan masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam
hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup
antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar
mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi 606 dan dishahihkan
al-Albani).
Tulisan sudah saya share di Ummi Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar