Sahabat Ummi, sering kebingungan wanita
menentukan saat suci setelah haid untuk segera melakukan ibadah yang memerlukan
kesucian memang sudah terbiasa terjadi. Beberapa pertanyaans erring mampir,
seperti, mengapa setelah mandi suci ada darah lagi yang keluar. Apakah ini
dihukumi darah haid atau bukan? Hal ini bisa terjawab dengan bahasan berikut
ini.
Bila
seorang wanita darahnya mulai berwarna kuning seperti cairan luka atau
tercampur antara warna kuning dan hitam, sehingga ia ragu-ragu, maka jika hal
ini terjadi saat masa haid dan haid yang bersambung setelah bersuci, maka dihukumi sebagai darah haid. Namun jika sudah habis masa suci
(kebiasaan masa haidnya, misalnya ada yang 6 hari, maka tak boleh menambahi
menjadi tujuh), maka setelahnya tidak dihukumi darah haid. Hal ini disampaikan
oleh Ummu ‘Athiyyah setelah mendengar perkataan ‘Aisyah.
“Jangan
kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) sampai kalian melihat al-Qashshatul baidha”
(Shahih Al Bukhari, kitabul Haidh)
Yang
disebut al-Qashshatul baidha adalah
cairan bening pertanda selesinya masa haid.
Lalua
darah yang bagaimana yang masih dihukumi sebagai darah haid setelah mandi suci?
Maka jawabannya adalah sebagai berikut;
·
Bila terlihat cairan keluar setelah
wanita bersuci haid (mandi), berwarna kekuning-kuningan atau keruh, maka hal
tersebut bukanlah darah haid. Ketentuan hukum atasnya diberlakukan seperti air
kencing.
·
Apabila cairan berwarna merah darah yang
jelas (merah kehitam-hitam dan kental) maka darah itu adalah darah haid dan
harus wajib mengulang mandi. (Syaikh Ibnu Baz).
Maka
secara sederhna didefinisikan sebagai berikut, jika wanita mendapati bersih
seperti tanda suci haid, yakni:
- Berhentinya
haid dan keringnya tempat keluar cairan itu (faraj) dengan cara ditempelkan kapas
ditempat itu, maka kapasnya tetap kering, tidak ada bekas darah atau
cairan kuning/keruh.
- Keluarnya
lendir berwarna putih, sebagian wanita tidak melihat lendir itu.
Imam
Nawawi mengatakan bahwa tanda berhentinya haid dan masa suci telah datang
adalah darah yang terhenti dan juga lendir warna kuning dan keruh keluar. Jika
keadaannya sudah demikian maka bersucilah baik sesudah cairan putih keluar
maupun tidak. (Kitab al-Majmu’)
Maka
wanita itu telah bersih dari haid dan segeralah mandi (meski bukan masa
kebiasaan haid, semisal kebiasaan haid 7 hari) namun jika masih didapatinya
darah atau cairan keruh warna kuning atau kecokelatan saat setelah mandi suci
dan shalat diwaktu kebiasaan haid, hal demikian masih dihukumi haid, namun diluar
kebiasaan haid darah itu bersambung maka tidak dihukumi darah haid, namun darah
istihadah. Namun jika cirri khasnya adalah darah haid yang jelas ( kental, merah tua dan berbau khas
hal ini bisa dipastikan pada tenaga kesehatan), maka tetap dihukumi darah haid
sampai batas 15 hari batas maksimal wanita haid. Semoga artikel ini bermanfaat.
Referensi:
-
Muhammad
bin Abdul Qadir, Haid dan Masalah-masalah Wanita Muslim, Mojokerto, tahun 1989
-
Candra
Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013
Tulisan saya ini sudah dishare pada Ummi online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar