Rabu, 21 Oktober 2015

APAKAH HARAM JIKA WANITA INGIN MENGHIASI KUKUNYA?


            Sahabat Ummi, seringkali saya melihat wanita muslimah memakai cat kuku. Entah profesinya sebagai artis, orang kantoran atau saat pernikahannya. Padahal tidak jarang acara atau penggunaan cat kuku itu memakan waktu yang lama, hingga memasuki waktu shalat setelahnya. Misalnya wanita muslimah itu memakai cat kuku pagi, padahal membersihkannya bisa sampai sore hari, padahal saat shalat kuku tidak diperkenankan dibubuhi cat yang bisa menghalangi air wudhu masuk. Bagaimana Islam menanggapi hal ini? Apakah ada cat kuku yang aman dipakai wanita muslimah saat untuk keseharian atau saat shalat?
            Memang, sudah kodrati sebagian besar wanita ingin Nampak cantik, indah dan menawan. Keinginan untuk berdandan atau berhias dari segala sudut, memang sudah menjadi naluri wanita. Tak pelak lagi, kuku termasuk salah satu yang menjadi perhatian wanita untuk menyempurnakan penampilan. Namun sebenarnya cat kuku bagi wanita itu bolehkah?
            Sejak jaman dahulu praktek menghias kuku sudah ada, bahkan dalam dunia Islam, telah dikenal penghias kuku alami dari bahan yang tersedia dari alam. Inai atau daun pacar kuku, yang pemakaiannya cukup mudah dan hasilnya bisa menempel cukup lama pada kuku. Mengapa Inai atau daun pacar kuku dibolehkan dalam Islam? Karena sifatnya tidak menambah ketebalan kuku dan menambah ketebalan kuku.
            Tapi, sebenarnya hukum menghias kuku itu bagaimana dalam Islam? Ayat mengenai kebolehan mengenai cat kuku sendiri tidak sebutkan secara tersurat, hanya tersirat dalam surat al Maidah ayat 6:
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”.
            Ayat itu berkenanan dengan wudhu yang disyaratkan seseorang jika akan menjalankan shalat. Nah, karena sifat cat kuku itu menghalangi jalannya air saat bersuci, maka hukumnya tak boleh dipergunakan. Karena segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan, maka tidak diperkenankan.
          Sahabat Ummi, kini varian cat kuku beragam warna, bahan dan jenisnya, bahkan desain untuk menghias kuku. Tak terkecuali bahan baku pembuatnya, yang kebanyakan terbuat dari bahan kimia yang tentu ada yang berisiko atau berdampak negative untuk kesehatan. Ada pula yang sekarang lagi nge-trend yakni seni nail art atau seni menghias kuku, atau mengecat kuku dengan berbagai desain yang menarik agar kuku terlihat menarik.
            Nail art atau seni menghias kuku ini jika dilakukan semata ingin mempercantik diri dan bukan merupakan karateristik atau perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dilakukan oleh wanita-wanita kafir, maka boleh-boleh saja wanita muslimah melakukannya. Asalkan hal ini dengan syarat tambahan yakni seyogyanya dilakukan saat wanita muslimah sedang haid atau nifas. Jika tidak dalam keadaan semacam itu, maka ia jarus komitmen saat akan shalat harus menghapus cat kuku tersebut, agar wudhunya sah.
            Mengapa inai atau pacar kuku itu diperbolehkan  dibanding kutek atau cat kuku yang ada? Karena sifat inai hanya memberikan pewarnaan saja secara alami, tidak mengubah ketebalan kuku ataupun membuat ketebalan kuku juga membuat lapisan diatas kuku. Sedangkan cat kuku itu memang berupa adonan yang sengaja ditempelkan diatas kuku, hingga sepertinya lapisan inilah yang menghalangi mengalirnya air di kuku. Begitu juga penggunaan inai ini tidak dicampur dengan bahan lainnya, maka diperbolehkan.
            Satu hal lagi, mengenai berhias bagi wanita muslimah sebenarnya harus save yakni apa yang dikenakan adalah selain halal tentu harus aman untuk kesehatan. Jika alat rias wanita, juga make up berikut peralatan kecantikan wanita termasuk cat kuku ini jika berampak buruk bagi kesehatan, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Karena apa yang membahayakan dan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain atau mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya, maka haram untuk di pergunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar