Sahabat Ummi, seringkali saya
melihat wanita muslimah memakai cat kuku. Entah profesinya sebagai artis, orang
kantoran atau saat pernikahannya. Padahal tidak jarang acara atau penggunaan
cat kuku itu memakan waktu yang lama, hingga memasuki waktu shalat setelahnya.
Misalnya wanita muslimah itu memakai cat kuku pagi, padahal membersihkannya
bisa sampai sore hari, padahal saat shalat kuku tidak diperkenankan dibubuhi
cat yang bisa menghalangi air wudhu masuk. Bagaimana Islam menanggapi hal ini? Apakah
ada cat kuku yang aman dipakai wanita muslimah saat untuk keseharian atau saat
shalat?
Memang, sudah kodrati sebagian besar
wanita ingin Nampak cantik, indah dan menawan. Keinginan untuk berdandan atau
berhias dari segala sudut, memang sudah menjadi naluri wanita. Tak pelak lagi,
kuku termasuk salah satu yang menjadi perhatian wanita untuk menyempurnakan
penampilan. Namun sebenarnya cat kuku bagi wanita itu bolehkah?
Sejak jaman dahulu praktek menghias
kuku sudah ada, bahkan dalam dunia Islam, telah dikenal penghias kuku alami
dari bahan yang tersedia dari alam. Inai atau daun pacar kuku, yang
pemakaiannya cukup mudah dan hasilnya bisa menempel cukup lama pada kuku.
Mengapa Inai atau daun pacar kuku dibolehkan dalam Islam? Karena sifatnya tidak
menambah ketebalan kuku dan menambah ketebalan kuku.
Tapi, sebenarnya hukum menghias kuku
itu bagaimana dalam Islam? Ayat mengenai kebolehan mengenai cat kuku sendiri
tidak sebutkan secara tersurat, hanya tersirat dalam surat al Maidah ayat 6:
“Artinya : Maka basuhlah mukamu
dan tanganmu”.
Ayat itu berkenanan
dengan wudhu yang disyaratkan seseorang jika akan menjalankan shalat. Nah,
karena sifat cat kuku itu menghalangi jalannya air saat bersuci, maka hukumnya tak
boleh dipergunakan. Karena segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada
bagian tubuh yang harus disucikan, maka tidak diperkenankan.
Sahabat Ummi, kini varian cat
kuku beragam warna, bahan dan jenisnya, bahkan desain untuk menghias kuku. Tak
terkecuali bahan baku pembuatnya, yang kebanyakan terbuat dari bahan kimia yang
tentu ada yang berisiko atau berdampak negative untuk kesehatan. Ada pula yang
sekarang lagi nge-trend yakni seni nail
art atau seni menghias kuku, atau mengecat kuku dengan berbagai desain yang
menarik agar kuku terlihat menarik.
Nail art atau seni menghias kuku ini
jika dilakukan semata ingin mempercantik diri dan bukan merupakan karateristik
atau perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dilakukan oleh wanita-wanita kafir,
maka boleh-boleh saja wanita muslimah melakukannya. Asalkan hal ini dengan
syarat tambahan yakni seyogyanya dilakukan saat wanita muslimah sedang haid
atau nifas. Jika tidak dalam keadaan semacam itu, maka ia jarus komitmen saat
akan shalat harus menghapus cat kuku tersebut, agar wudhunya sah.
Mengapa
inai atau pacar kuku itu diperbolehkan
dibanding kutek atau cat kuku yang ada? Karena sifat inai hanya
memberikan pewarnaan saja secara alami, tidak mengubah ketebalan kuku ataupun
membuat ketebalan kuku juga membuat lapisan diatas kuku. Sedangkan cat kuku itu
memang berupa adonan yang sengaja ditempelkan diatas kuku, hingga sepertinya
lapisan inilah yang menghalangi mengalirnya air di kuku. Begitu juga penggunaan
inai ini tidak dicampur dengan bahan lainnya, maka diperbolehkan.
Satu
hal lagi, mengenai berhias bagi wanita muslimah sebenarnya harus save yakni apa yang dikenakan adalah
selain halal tentu harus aman untuk kesehatan. Jika alat rias wanita, juga make
up berikut peralatan kecantikan wanita termasuk cat kuku ini jika berampak
buruk bagi kesehatan, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Karena apa yang
membahayakan dan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain atau
mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya, maka haram untuk di pergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar