Sahabat Ummi, banyak
hal yang sebenarnya belum diketahui secara luas oleh para muslimah dan kalangan
awam mengenai satu hal yang dianggap remeh, namun sebenarnya mengandung hukum
kaidah fikiyah. Sangat disayangkan saat seorang wanita sudah ditalak suaminya,
ia tidak mengerti jika dalam kaidah Islam ia sudah bersiap untuk menjalani masa
iddah, atau menunggu untuk kembali lagi pada suaminya saat ia berubah pikiran
untuk kembali rujuk padanya. Meski, dalam legalitasnya, talak atau perceraian
akan jatuh setelah keputusan pengadilan agama ditetapkan, maka putuslah
hubungan pernikahan mereka, dan iddahnya baru dimulai.
Mengapa
terjadi perbedaan demikian? Karena pada dasarnya talak itu diucapkan oleh
seseorang suami yang tengah dalam kelabilan emosi, dan kemarahan yang sangat dan
tak terkendali, hingga ia tidak sadar apa yang diucapkan. Keputusan dalam
pengadilan agama ini akan membantu memberi waktu pada para pasangan untuk berpikir ulang untuk
kembali rujuk, sebelum sidang perceraian digelar.
Namun,
dalam Islam memang perlu kehati-hatian bagi para pasangan untuk tidak mudahnya
mengucapkan kata talak saat pertengkaran terjadi. Karena setelah masa iddah
habis, istri tidak lagi halal untuknya meskipun rujuk. Istri sudah merdeka dan jika mereka
berjima’ termasuk dosa, karena sudah tak ada hubungan suami istri. Jika suami
menginginkan kembali pada istrinya harus ada akad baru, pernikahan kembali
antar keduanya. Memang rumit, dan jika hal ini tidak dipahami oleh pasangan
suami istri, selain dianggap berbuat zina jika waktu iddah sudah habis, juga
bisa keberkahan Allah tidak lagi pada pasangan tersebut. Namun alangkah baiknya
jika memang perkara cerai dan rujuk harus dikembalikan pada pengadilan agama
agar legalitasnya jelas, dan dijalankan kedua belah pihak dengan tanpa
ganjalan.
Lalu,
bagaimana dengan istri yang ditalak saat ia hamil? Banyak masyakat muslim beranggapan jika talak
untuk istri yang sedang hamil tidak sah. Benarkah demikian? Ternyata anggapan
ini adalah salah. Tidak satupun keterangan ulama yang menyebutkan demikian,
karena sudah ada hadis nabi Muhammad SAW yang shohih yang menyebutkana talak
pada istri yang tengah hamil adalah sah.
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika
sedang hamil.” (HR.
Ahmad dan Muslim).
Apakah
hal ini sama dengan kebolehan mentalak istri saat haid atau nifas?ternyata
berbeda. Istri yang sedang haid atau nifas, tidak boleh di talak oleh suaminya
sampai mereka suci. Hal ini terdapat dari hadis Nabi Muhammad SAW, saat Ibnu
Umar mentalak istrinya saat haid kemudian Rasulullah memerintahkan Ibnu Umar
untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.
Dari
hadis diatas menunjukkan jika status wanita hamil itu sama dengan talaknya
untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, talak pada wanita hamil
hukumnya sah dan boleh. Demikianlah sahabat ummi, semoga hal ini bisa menjadi
rujukan untuk kaum muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar