Rabu, 21 Oktober 2015

APAKAH BOLEH TALAK PADA ISTRI DALAM KEADAAN HAMIL?


            Sahabat Ummi, banyak hal yang sebenarnya belum diketahui secara luas oleh para muslimah dan kalangan awam mengenai satu hal yang dianggap remeh, namun sebenarnya mengandung hukum kaidah fikiyah. Sangat disayangkan saat seorang wanita sudah ditalak suaminya, ia tidak mengerti jika dalam kaidah Islam ia sudah bersiap untuk menjalani masa iddah, atau menunggu untuk kembali lagi pada suaminya saat ia berubah pikiran untuk kembali rujuk padanya. Meski, dalam legalitasnya, talak atau perceraian akan jatuh setelah keputusan pengadilan agama ditetapkan, maka putuslah hubungan pernikahan mereka, dan iddahnya baru dimulai.

            Mengapa terjadi perbedaan demikian? Karena pada dasarnya talak itu diucapkan oleh seseorang suami yang tengah dalam kelabilan emosi, dan kemarahan yang sangat dan tak terkendali, hingga ia tidak sadar apa yang diucapkan. Keputusan dalam pengadilan agama ini akan membantu memberi waktu pada  para pasangan untuk berpikir ulang untuk kembali rujuk, sebelum sidang perceraian digelar.

            Namun, dalam Islam memang perlu kehati-hatian bagi para pasangan untuk tidak mudahnya mengucapkan kata talak saat pertengkaran terjadi. Karena setelah masa iddah habis, istri tidak lagi halal untuknya meskipun  rujuk. Istri sudah merdeka dan jika mereka berjima’ termasuk dosa, karena sudah tak ada hubungan suami istri. Jika suami menginginkan kembali pada istrinya harus ada akad baru, pernikahan kembali antar keduanya. Memang rumit, dan jika hal ini tidak dipahami oleh pasangan suami istri, selain dianggap berbuat zina jika waktu iddah sudah habis, juga bisa keberkahan Allah tidak lagi pada pasangan tersebut. Namun alangkah baiknya jika memang perkara cerai dan rujuk harus dikembalikan pada pengadilan agama agar legalitasnya jelas, dan dijalankan kedua belah pihak dengan tanpa ganjalan.

            Lalu, bagaimana dengan istri yang ditalak saat ia hamil?  Banyak masyakat muslim beranggapan jika talak untuk istri yang sedang hamil tidak sah. Benarkah demikian? Ternyata anggapan ini adalah salah. Tidak satupun keterangan ulama yang menyebutkan demikian, karena sudah ada hadis nabi Muhammad SAW yang shohih yang menyebutkana talak pada istri yang tengah hamil adalah sah.

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).
            Apakah hal ini sama dengan kebolehan mentalak istri saat haid atau nifas?ternyata berbeda. Istri yang sedang haid atau nifas, tidak boleh di talak oleh suaminya sampai mereka suci. Hal ini terdapat dari hadis Nabi Muhammad SAW, saat Ibnu Umar mentalak istrinya saat haid kemudian Rasulullah memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

            Dari hadis diatas menunjukkan jika status wanita hamil itu sama dengan talaknya untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, talak pada wanita hamil hukumnya sah dan boleh. Demikianlah sahabat ummi, semoga hal ini bisa menjadi rujukan untuk kaum muslimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar